Jual Togel, Dua Warga Karanggayam Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Dua orang tersangka berinisial AP (55) dan MS alias M (67) berhasil ditangkap di Desa Karangmaja, Karanggayam saat menjual kupon togel hongkong.
"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah Karanggayam," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Dari tersangka AP berhasil disita uang tunai sebesar Rp 783.000, bonggol kupon togel, alat tulis dan sebuah ponsel. Sedang dari tangan tersangka MS berhasil disita uang tunai Rp 27.000, bonggol kupon togel dan alat tulis.
"Kedua tersangka adalah pengecer, sedangkan yang bertindak menjadi pengepul adalah saudara E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peredaran judi jenis togel hongkong ini mengikuti pola jaringan terputus, jadi pengecer seperti MS dan AP hanya mengetahui pengepulnya saja. Mereka tidak mengetahui siapa bandar diatasnya.
"Meski demikian kami akan tetap mengungkap siapa bandar judi togel itu." pungkas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kini kedua tersangka sedang menghadapi proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen karena telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(*)