Berkenalan di Penjara, Dua Residivis ini Kepergok Nyuri di Toko Kelontong - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berkenalan di Penjara, Dua Residivis ini Kepergok Nyuri di Toko Kelontong

Tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko. Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko. 
Berkenalan di Penjara, Dua Residivis ini Kepergok Nyuri di Toko Kelontong
Kedua tersangka dihadirkan pada press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal dan AG (27) warga Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren diamankan polisi. Keduanya diamankan setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga Desa Argopeni Kecamatan Kebumen.

Beruntung, Polsek Kebumen segera tiba di lokasi dengan cepat. Sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, kejadian pencurian dilakukan pada Sabtu 16 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Kejadian berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga," jelas AKBP Rudy  saat press rilis, Kamis, 21 Mei 2020.

Menurutnya, tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko. Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko.

Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian. Sedangkan tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah  Buluspesantren saat berusaha kabur.

Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas belum lama ini. Hingga akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Sedangkan, tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan dibawah umur.

"Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam Rutan. Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>