Duh, Pemuda Karangsambung ini Ngojek Pakai Motor Curian di Masjid - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh, Pemuda Karangsambung ini Ngojek Pakai Motor Curian di Masjid

Motor hasil curiannya dimodifikasi dan digunakan untuk ngojek
Duh, Pemuda Karangsambung ini Ngojek Pakai Motor Curian di Masjid
Pelaku pencurian motor di Masjid Karanganyar.(Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen, rupanya tak membuat kapok RS (24) Warga Karangsambung untuk kembali berbuat kriminal.

Residivis kambuhan ini ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan RS divonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus pencurian pada 2016 silam. Dia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada 19 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB  di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar.

"Tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri. Sesampainya di Masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda," katanya.

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain.

"Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas Rudy.

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, lanjut Rudy, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya.

Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.

"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," kata tersangka yang juga mantan anak punk.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di Buluspesantren, pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>