Sudah Berlaku, Batas Usia Minimum Menikah Jadi 19 Tahun
Nawal Taj Yasin saat menjadi narasumber talkshow online. (Foto: Irfani/Humas Jateng) |
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber talkshow online bertema ‘Menuju Jawa Tengah Bebas dari Perkawinan Anak’, Kamis 4 Juni 2020.
"Dampaknya antara lain hak-hak mereka untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi bisa terpenuhi, hak untuk bermain, hak untuk menerima kasih sayang orang tua dan keluarganya, dan hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi," ujarnya.
Lebih lanjut, istri dari Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen ini menerangkan disahkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menjadi langkah maju pemerintah untuk mengakhiri persoalan hukum yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.
“Pengesahan undang-undang ini jadi semangat baru untuk mengurangi pernikahan anak di Jateng, menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian balita. Juga bisa menurunkan angka stunting, kasus KDRT dan trafficking," jelasnya.
Pada undang-undang yang baru, terdapat perubahan batas minimal menikah bagi perempuan. Semula, batas minimal menikah bagi usia laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun. Saat ini, batas minimal usia yang diperkenankan menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun.
Meski begitu, Nawal mengingatkan, agar mengurangi pernikahan dini tidak hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Semua pemangku kepentingan harus mendukungnya. Terutama dari keluarga. Pondasi agama di keluarga harus dibentuk dengan kuat.
"Ketika ajaran agama sudah betul-betul diterapkan oleh keluarga, maka itu juga bisa menjadi salah satu cara menghindari zina. Oleh karena itu, ini juga perlu dalam proses ketahanan keluarga, perlu adanya pembelajaran agama sampai pada pengamalannya," tandasnya.(*)