Warga Pejagoan jadi Korban Penipuan Investasi Katering, Kerugiannya Nyaris Rp 1 Miliar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Pejagoan jadi Korban Penipuan Investasi Katering, Kerugiannya Nyaris Rp 1 Miliar

Tersangka sempat melarikan diri ke Ciamis, Jawa Barat 
Warga Pejagoan jadi Korban Penipuan Investasi Katering, Kerugiannya Nyaris Rp 1 Miliar
Pelaku penipuan dihadirkan pada press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Warga Kecamatan Pejagoan menjadi korban penipuan investasi bisnis katering. Tak tanggung-tanggung kerugiannya nyaris Rp 1 miliar.

Polres Kebumen berhasil menangkap pelakunya berinisial SP (37). Yakni seorang ibu rumah tangga warga Cilincing, Jakarta.

Tersangka dilaporkan oleh korban yang merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.

Padahal korban telah melakukan transfer kepada SP sebanyak Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan tidak pernah diberikan tersangka.

Tersangka yang kebetulan mengontrak rumah disamping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin 15 Juni 2020.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.

Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir Rp 1 miliar.

"Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, Rp 140 juta. Ada yang menitipkan Rp 10 juta, bahkan ada yang Rp 700 juta. Total kurang lebih Rp 935 juta," terangnya.

Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen. Namun uang tersebut  sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

Suami juga telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.

Tersangka sempat melarikan diri ke Ciamis, Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya di Ciamis, pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>