Bertepatan HUT RI, 13 Napi di Kebumen Bebas Lewat Asimilasi
Perwakilan napi yang menerima Remisi Umum 17 Agustus. |
Sejumlah narapidana mendapat Remisi Umum (RU) I, dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman satu bulan dan terbanyak mencapai empat bulan.
Secara simbolis surat remisi diserahkan oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, kepada perwakilan narapidana pada rangkaian peringatan upacara kemerdekaan 17 Agustus, di Halaman Setda Kebumen, Senin, 17 Agustus 2020.
"Tahun ini tidak ada RU II bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Kebumen," terang Kepala Rutan Kebumen Soebiyakto.
Namun demikian ada 13 narapidana mendapatkan asimilasi di rumah. Sehingga, langsung dipulangkan karena telah memenuhi kriteria. Yakni, telah menjalani hukumannya dua sepertiga masa tahanan.
Ke-13 narapidana yang mendapatkan asimilasi dirumah akan tetap mendapatkan pemantauan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang kembali di lakukan oleh para napi saat berada di rumah. Misalnya nantinya para tahanan kembali melanggar hukum akan dipaksa kembali.
Maka dari itu, pemberian asimilasi kepada warga binaan bukan semata-mata didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.
Namun, pemberian asimilasi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.(*)