Kecanduan Karaoke, Pria Asal Mirit ini Gadaikan Honda Jazz Rentalan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kecanduan Karaoke, Pria Asal Mirit ini Gadaikan Honda Jazz Rentalan

Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka.
Kecanduan Karaoke,  Pria Asal Mirit ini Gadaikan Honda Jazz Rentalan
Tersangka AG saat press release. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Kecanduan karaoke seorang laki-laki inisial AG (23) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, nekat gelapkan mobil Honda Jazz rentalan.

Kini laki-laki yang mengaku berprofesi sebagai pengepul Buah Kates di Kebumen berstatus tersangka. AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23) warga Kecamatan Puring.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modusnya tersangka menggadai mobil rentalan milik seseorang kepada korban pada Rabu 15 Juli 2020.

Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak Rp 27,5 juta dari korban KH. Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam honda Jazz yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan.

Puncaknya, pada Selasa 4 Agustus 2020, tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic untuk mengambil Honda Jazz yang sebelumnya digadai kepadanya.

Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka.

"Uang Rp 27,5 juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke," ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto saat press release, Jumat 28 Agustus 2020.

Dengan uang itu, menurut pengakuan tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto "disambanginya". Ia juga menjadi bos bagi teman-temannya.

"Kadang habis Rp 2 juta. Kadang Rp 2,5 juta, sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu," kata tersangka AG.

AG yang hanya berpenghasilan Rp 10 juta, tidak bisa memenej hobinya yang terlampau glamour. Belum lagi uang sewa Honda Jazz yang harus dikeluarkan Rp 500 ribu perhari.

"Saya sewa Honda Jazz perhari Rp 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar," kata tersangka dengan cengar-cengir tanpa terlihat ada penyesalan.

Namun setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ngakunya kepada korban, mobil Honda Jazz adalah miliknya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>