Mantan Security ini Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mantan Security ini Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu

Terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. 
Mantan Security Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Setelah sekitar 1,5 tahun mengkonsumsi sabu, pria berinisial WD (31) warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Mantan petugas Security ini ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, pada Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sampai dengan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," jelas AKBP Rudy didampingiKasat Resnarkoba  AKP R Widiyanto saat press release, Minggum 23 Agustus 2020.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai Security di Tanggerang Selatan Banten.

"Saat ini sudah tidak lagi menjadi Security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka WD.

WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Iya Pak, saya salah. Saya menyesal," tersangka WD menyesali perbuatannya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>