Baru Kenalan, Warga Mirit ini Setubuhi Perempuan 14 Tahun di Hotel
Baru Kenalan, Perempuan di Bawah Umur Disetubuhi oleh Teman Prianya
Pelaku persetubuhan gadis dibawah umur |
Kali ini tersangka inisial FA (20) warga Desa Tlogopragoto, Mirit harus berurusan dengan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Ia diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Mawar (14) warga Purworejo pada Sabtu 5 September 2020 di sebuah hotel di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.
"Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," kata Rudy, Selasa 15 September 2020.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban).
Anaknya yang sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat.
Dari kecurigaan itu, orangtua akhirnya menyidangkan anaknya dan mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.
Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.
Adanya kejadian itu, selanjutnya orangtua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka diamankan di Terminal Prembun," terang AKBP Rudy.
Ia menambahkan, hubungan badan meski atas dasar suka sama suka sedang perempuan masih di bawah umur, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.(*)