Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan di Jalan Cinta Kebumen
Hindari Bermain Handphone saat Berkendara, Jambret di Kebumen Berkeliaran
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret), dua pemuda di Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.Dua pelaku penjambretan di Jalan Cincin Kota. (Foto: Humas Polres Kebumen)
Tersangka diketahui masing-masing inisial MU (20) warga Desa Kambangsari, Alian dan satu tersangka yang masih dibawah umur Bagus (17) bukan nama asli warga Kebumen.
Keduanya diduga melakukan penjambretan kepada Agnes (15) bukan nama asli, warga Kebumen pada Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Cincin Kota (Cinta) Kebumen.
Dalam peristiwa itu, handphone android milik Agnes berhasil direbut para tersangka dengan cara ditarik paksa sewaktu dibonceng oleh temannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Jumat 11 September 2020 malam di daerah Kecamatan Alian.
Saat kejadian, tersangka melihat korban sedang asyik bermain handphone saat dibonceng oleh temannya. Hal ini mengundang niat jahat tersangka untuk memiliki handphone tersebut.
Korban yang sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka, selanjutnya kendaraannya dipepet dan merebut handphone yang sedang digunakan.
"Para tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matic selanjutnya mencari sasaran. Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan," jelas AKBP Rudy, Minggu 20 September 2020.
Saat berhasil menguasai handphone, untuk memuluskan aksinya, tersangka mendorong korban dengan menggunakan dengkulnya sehingga terjatuh dari sepeda motor itu.
Ini dilakukan supaya korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka.
Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu.
Ciri khusus antara lain, Honda Beat warna hijau, handle rem warna merah dan dimodifikasi lebih tinggi dari kendaraan normalnya.
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.
"Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone. Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai driver.
Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subs Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan ancamannya 9 tahun penjara.(*)