Cinta Kandas, Pemuda Kutowinangun Sebar Video Syur Mantan Pacarnya
Buntutnya, ia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen karena perbuatannya.
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers |
Foto maupun video korban diunggah pada akun Facebook, Twitter hingga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat.
Buntutnya, ia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen karena perbuatannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu 11 Oktober 2020.
Tersangka mengunggah photo maupun video korban yang tak pantas melalui akun Medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.
Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban.
Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.
Selain ponsel android, polisi juga telah menyita akun Medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengupload photo korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan.
"Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," jelas tersangka di hadapan Penyidik.(*)