Balita dan Ibunya di Kutowinangun Ditebas Tetangganya Sendiri
Tetangga Kesetanan, Balita dan Ibu Ditebas Pedang
Polisi menunjukkan pedang yang digunakan pelaku untuk menebas korban. |
Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang. Sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WA (34) tetangga korban.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu 10 Januari 2021.
"Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," jelas Iptu Sugiyanto, Senin 11 Januari 2021.
Tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.
Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.
Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu.
Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa.
"Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit," terang Iptu Sugiyanto.
Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.
Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)