Duh! Kecanduan Judi, Warga Ambal ini Curi Kambing untuk Taruhan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Kecanduan Judi, Warga Ambal ini Curi Kambing untuk Taruhan

Kecanduan Judi

Duh! Kecanduan Judi, Warga Ambal ini Curi Kambing untuk Taruhan
Pelaku pencurian kambing
INI Kebumen, KEBUMEN - Kecanduan judi, tersangka inisial MJ (47) warga Desa Ambalkebrek, Ambal nekat mencuri kambing. 

MJ diduga melakukan pencurian tiga ekor kambing milik Ngadipan warga Indrosari, Buluspesantren, Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi saat konferensi pers, tersangka mencuri bersama satu temannya yang kini berstatus DPO. 

"Tersangka dalam melakukan aksinya bersama satu teman lainnya. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran," jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Kamis 28 Januari 2021.

Pengakuan tersangka, satu ekor dari tiga kambing yang dicuri tersangka telah dijual ke Pasar Hewan di daerah banyumas seharga Rp 800 ribu. 

Saat melakukan pencurian, kedua tersangka telah lama mengintai kandang milik korban.

Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban. 

"Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga," jelasnya. 

Pengakuan tersangka, ia sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online, agar bisa kaya serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.

"Kambing baru laku satu. Uang hasil penjualan kambing pertama, kita bagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi online)," jelasnya. 

Pengakuan tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu, dalam setiap pasang nomor togel ia bisa menghabiskan uang dari 20 rb Rupiah hingga 60 ribu Rupiah. 

"Sering pak. Saya sering beli nomor. Ya untuk beli nomor togel," kata tersangka. 

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. 

Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>