Curi Sepeda Motor di 36 Lokasi, Dua Pria ini Dibekuk Polisi di Kebumen
Dua Tersangka Ini Mengaku Mencuri Sepeda Motor di 36 Lokasi di Berbagai Kabupaten di Jateng
Pelaku saat memperagakan saat mencuri motor |
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, menjelaskan tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di banyak lokasi di Kecamatan Sempor diantara di sebuah rumah kos di Desa Sidoharum.
Pencurian di rumah kos dilakukan pada Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun korban adalah, SD (24) warga Kelurahan Tamanwinangun.
"Tersangka masuk ke halaman rumah kos dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci Y," jelas Iptu Sumaryono didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat pres release, Selasa, 16 Februari 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen pada hari Jumat 5 Februari 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, diperoleh informasi jika mereka melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kebumen bahkan di berbagai kota di Jawa Tengah.
Di wilayah Kebumen, pengakuan tersangka, total melakukan pencarian sebanyak 17 kali. Di Kabupaten Purbalingga 13 kali. Di wilayah Banjarnegara sebanyak 2 kali, di wilayah Banyumas 4 kali.
Namun nahas bagi tersangka, pencurian di wilayah Sempor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim.
Padahal kedua tersangka mengaku sudah sangat rapih melakukan kejahatannya.
"Kami yakin masih banyak TKP lainnya selain yang barusan di sebutkan. Karena tersangka mengaku lupa, saking banyaknya melakukan pencarian sepeda motor," jelas Iptu Sumaryono.
Kepada polisi, kedua tersangka yang ternyata adalah seorang residivis mengaku jika hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Modus pencurian para tersangka yakni berkeliling di pemukiman warga, dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.
Tersangka membekali diri dengan kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling dan kunci leter Y untuk membuka paksa kunci.
"Para tersangka cukup cerdik saat beraksi. Sehingga kami mengimbau agar warga masyarakat memasang kamera cctv sebagai pengaman ganda," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(*)