Tahun Lalu, Unit PPA Polres Kebumen Tangani 41 Kasus Pidana - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tahun Lalu, Unit PPA Polres Kebumen Tangani 41 Kasus Pidana

Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Sempor dapat Reward dari Kapolres Kebumen 

Tahun Lalu, Unit PPA Polres Kebumen Tangani 41 Kasus Pidana
Kapolres Kebumen menyerahkan penghargaan kepada perwakilan Unit PPA
INI Kebumen, KEBUMEN - Selama 2020, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskriim Polres Kebumen berhasil menyelesaikan 41 kasus pidana. Atas prestasinya itu, Unit PPA mendapat reward dari Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama. 

Selanjutnya di tingkat Polsek, Unit Reskrim Polsek Sempor juga mendapatkan reward karena berhasil menyelesaikan kasus Pidana terbayak ketimbang Polsek Jajaran lainnya di Polres Kebumen. 

Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil menyelesaikan 12 kasus di tahun 2020.

Pemberian reward dilakukan Kapolres Kebumen saat pelaksanaan apel pagi rutin di Mapolres Kebumen, Senin, 1 Maret 2021.

AKBP Piter mengatakan reward diberikan karena prestasi yang dilakukan oleh personel dalam melaksanakan tugas. 

"Apa yang kita peroleh saat ini adalah usaha kita di masa lampau. Apa yang kita lakukan saat ini adalah untuk hari esok," ungkap AKBP Piter. 

Baik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen ataupun Unit Reskrim Polsek Sempor lolos verifikasi dan layak mendapatkan reward.

"Reward kita berikan agar lebih semangat lagi dalam bertugas," jelasnya. 

Selain reward, sebagai imbangan, Polres Kebumen juga memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran. 

Yang pernah viral, pemuda asal Cilacap inisial RA (20) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sempor pada Selasa 21 April 2020 karena kasus pencurian uang di sebuah rumah di Desa Bejiruyung, Sempor. 

Saat itu tersangka bak Spiderman memanjat dinding rumah korban dan menggasak barang berharga, saat korban tidur.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>