Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka lain saat minum-minuman keras.

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik
Wakapolres menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan
INI Kebumen, KEBUMEN - Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara, Sempor. Dia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Sempor. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen," jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa, 23 Maret 2021.

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut. Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan untuk pulang. 

Saat PA meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba ia dikeroyok oleh tersangka Lihong bersama tiga teman lainnya. 

"Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah," jelas Wakapolres. 

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada Selasa 2 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor. Sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran. 

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka lain saat minum-minuman keras.

Mungkin karena alasan solidaritas, atau pengaruh Miras, teman lainnya yang tak ada hubungannya ikut memukul korban pada saat itu. Pengeroyokan pun terjadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>