Pandemi Covid-19, Mendorong Distribusi Zakat Lebih Bermartabat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pandemi Covid-19, Mendorong Distribusi Zakat Lebih Bermartabat

Oleh: Kang Juki

Pandemi Covid-19, Mendorong Distribusi Zakat Lebih Bermartabat
Kang Juki
INI Kebumen - PANDEMI corona virus disease 2019 (covid 19) memang telah memorak-porandakan berbagai sistem dalam beragam bidang kehidupan yang selama ini sudah mapan. 

Yang efeknya sangat terasa di masyarakat adalah sistem pembelajaran di sekolah yang terpaksa menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama lebih dari satu tahun ajaran.

Di bulan Ramadhan, terlebih menjelang Idul Fitri, pandemi covid 19 kembali mendorong lahirnya kebijakan pemerintah untuk mengubah sesuatu yang sudah menjadi tradisi tahunan, mudik lebaran. 

Namun selain kebijakan pemerintah yang memicu polemik, covid 19 juga mendorong adanya kebijakan yang lebih baik, seperti terkait pendistribusian zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Sebelum pandemi, menjelang akhir bulan Ramadhan seperti sekarang, kita akan disuguhi pemandangan antrian penerima zakat. Kadang sampai ada yang pingsan bahkan meninggal akibat berdesakan mengantri, untuk mendapatkan pembagian zakat berupa uang atau sembako. 

Peristiwa paling fenomenal terjadi di Pasuruan tahun 2008, saat pembagian zakat seorang dermawan sampai menelan korban 21 orang meninggal (kemenag.go.id).

Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebelumnya sudah terus mendorong para muzaki (pembayar zakat) dan amil (petugas pengumpul zakat) untuk mendistribusikan zakat ke rumah-rumah mustahik (yang berhak menerima zakat). 

Pada tahun 2018 sewaktu menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar (sekarang Sekretaris Ditjen Bimas Islam) menghimbau para muzaki yang hendak memberikan zakat kepada fakir miskin di lingkungannya agar mengantar langsung ke tempat masing-masing, bukan mengumpulkan dan membuatnya antri.

Sebagai salah satu pihak yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid 19, BAZNAS  juga melarang untuk membuat antrian. 

Direktur Utama BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta mengimbau bantuan diberikan dengan cara mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang memerlukan melalui amil dan relawan BAZNAS daerah.

Terakhir Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad dalam Surat Edaran Nomor: 06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 juga mengarahkan agar pendistribusian zakat dilakukan secara langsung ke tempat tinggal mustahik.

Pendistribusian zakat dan bantuan lainnya langsung ke rumah mustahik selain menghindari kerumunan akibat antrian juga menjaga martabat mustahik. Antri mengambil zakat memosisikan mustahik seperti meminta. 

Padahal Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra, 

"Orang yang miskin bukanlah peminta-minta yang merasa telah cukup dengan satu atau dua buah kurma, atau sesuap atau dua suap makanan. Tetapi orang miskin adalah orang yang tidak meminta-minta dan menunjukkan kemiskinannya kepada orang lain. Jika kalian mau, bacalah firman Allah, "Mereka tidak meminta-minta kepada orang lain." ( HR Bukhari no. 4175 dishahihkan ijmak ulama).

Firman Allah SWT yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah surat Al Baqarah ayat 273, yang terjemahan lengkapnya adalah, 

"(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui."

Dengan pendistribusian langsung ke tempat-tempat tinggal para mustahik akan lebih terjamin ketepatan sasaran, jelas identitas orangnya dan kondisi kehidupan kesehariannya. Berbeda dengan bantuan yang mekanismenya diambil penerima. Banyak komplain dinilai salah sasaran yang diindikasikan dengan penampilan penerima dan pengecekan kondisi tempat tinggalnya.

Hal ini menjadi salah satu hikmah yang bisa dipetik dengan terjadinya pandemi covid 19. Sebelumnya zakat dan bantuan lain mungkin diberikan dengan kurang menjaga martabat penerima. 

Pandemi covid 19 bisa jadi merupakan salah satu bentuk teguran Allah SWT kepada kita, agar mau memperbaiki berbagai hal yang kurang tepat tapi sudah terlanjur menjadi kebiasaan. Termasuk saat mendistribusikan zakat dan berbagai jenis bantuan lainnya.

Perbaikan sistem pendistribusian zakat dan bantuan ini harus terus dipertahankan, meski pandemi covid 19 sudah berakhir. Sehingga kita bisa menjadikan pandemi covid 19 sebagai musibah yang membawa rahmat. Aamiin.(*)

Kang Juki, Penulis adalah pegiat media sosial dan jamaah Masjid Agung Kauman, Kebumen.

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>