Bupati Kebumen Tunggu Pemerintah Pusat untuk Perpanjang PPKM Darurat
Bupati menegaskan dirinya ikut kebijakan pemerintah pusat.
Penyekatan jalan dalam Kota Kebumen |
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya saat ini sudah menerapkan PPKM darurat. Soal apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau tidak, Bupati menegaskan dirinya ikut kebijakan pemerintah pusat.
"Kita sendiri belum menerima suratnya, apakah diperpanjang atau tidak. Masih menunggu," ujar Bupati usai mengikuti rapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual bersama kepala daerah di Pendopo Rumah Dinasnya, Rabu, 14 Juli 2021.
Bupati menyatakan, PPKM adalah kebijakan pusat, berbeda dengan PSBB yang merupakan usulan dari daerah. Untuk itu terkait kebijakan ini, pemerintan tetap akan mengacu petunjuk dari pusat.
"Apapun keputusan pusat ini harus kita dukung. Karena penyelesaian Covid-19 ini harus bersama-sama. Tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi kita ikut pusat," jelas Bupati.
Bupati menegaskan, seiring dengan penerapan PPKM darurat ini, pihaknya juga memberikan stimulus atau bantuan untuk masyarakat kecil. Sebanyak 3.000 pedagang kaki lima yang berjualan di semua alun-alun di wilayah Kebumen mendapat bantuan sosial masing masing sebesar Rp. 750 ribu.
"Bantuan itu akan kita perluas lagi, tidak hanya PKL yang ada di alun-alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Para sopir angkot, tukang cukur, juru parkir dan para PKL yang berjualan di jalan protokol juga akan kita kasih bantuan. Artinya kita juga memperhatikan mereka yang terdampak dari PPKM ini," jelas Bupati.(*)