Diizinkan Pemerintah Pusat, Bupati Kebumen Tetap Larang Tempat Ibadah Dibuka
"Jadi masih kita tutup," tandasnya.
Masjid Agung Kauman Kebumen ditutup dari jamaah umum hingga 20 Juli 2021. |
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, tempat ibadah di Kebumen sementara waktu masih ditutup. Sebab, PPKM Darurat tujuannya untuk mengunci aktivitas masyarakat agar diperketat lagi pembatasannya.
"Untuk wilayah Kebumen dengan situasi saat ini, saya kira belum saatnya masjid atau tempat ibadah dibuka," ujar Bupati usai rapat penanganan Covid-19 bersama para Kepala Puskesmas secara virtual, di Gedung F Kantor Bupati, Senin, 12 Juli 2021.
Lagi pula, kata dia, sesuai dengan arahan dan keputusan Menteri Agama, juga jelas menyatakan masyarakat diminta agar salat Idu Adha di rumah. Selain itu juga tidak perlu beramai-ramai menyaksikan pemotongan hewan kurban. "Jadi masih kita tutup," tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Pusat merevisi aturan pelaksanaan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-12 Juli 2021. Salah satunya membolehkan tempat ibadah dibuka kembali.
Diizinkannya tempat ibadah kembali dibuka ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 yang direvisi pada Diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri Nomro 15 Tahun 2021.(*)