Hari ini, Sidang Pembacaan Putusan DKPP Terkait KPU dan Bawaslu Kebumen
Sebelumnya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut juga dilaksanakan secara virtual pada 2 Juli 2021.
![]() |
Sidang DKPP secara virtual pada 2 Juli 2021 lalu |
Informasi tersebut disampaikan Panggih Prasetyo selaku Pengadu dalam perkara tersebut, Selasa, 27 Juli 2021 malam.
Panggih menunjukkan surat panggilan sidang dari DKPP RI bernomor: 1073/PS.DKPP/SET-04/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021.
"Mengikuti Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI melalui laman resmi facebook DKPP RI yang akan disiarkan secara langsung (live) dari ruang sidang DKPP RI pada Rabu tanggal 28 Juli 202, Pukul 09.30 WIB, sebagai Pengadu," demikian bunyi surat panggilan yang ditujukan kepada Advokat Marwito, SH selaku penasehat hukum Panggih Prasetyo.
Sebelumnya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut juga dilaksanakan secara virtual pada 2 Juli 2021.
Pada sidang tersebut Marwito meminta KPU dan Bawaslu Kebumen diberhentikan karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam proses pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020.
Sementara KPU dan Bawaslu Kebumen bersikukuh sudah melaksanakan sesuai prosedur tanpa melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu KPU dan Bawaslu meminta DKPP menolak aduan tersebut dan merahabilitasi nama baik para Teradu.(*)