12 Ikan ini Dilindungi, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp250 juta Bagi yang Nekat Menangkap - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

12 Ikan ini Dilindungi, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp250 juta Bagi yang Nekat Menangkap

"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman.

12 Ikan ini Dilindungi, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp250 juta Bagi yang Nekat Menangkap
Polisi menyosialisasikan terkait 12 ikan yang dilindungi UU.
INI Kebumen AYAH - Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending,  Ayah, Kebumen, sembari memberikan edukasi mengenai ikan yang tak boleh ditangkap tersebut, Minggu, 14 November 2021.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, menjelaskan edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap. 

"Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Iptu Tugiman.

Lanjut Iptu Tugiman, bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000.

Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut. 

Setidaknya ada 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan, yaitu:. 

  1. Penyu
  2. Napoleon
  3. Hiu Martil
  4. Hiu Koboi
  5. Bambu laut
  6. Pari manta
  7. Hiu Paus
  8. Kuda Laut
  9. Banggai Cardinal fish
  10. Ikan kima
  11. Lola
  12. Duyung.

"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman. 

Selain mensosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>