12 Ikan ini Dilindungi, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp250 juta Bagi yang Nekat Menangkap
"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman.
Polisi menyosialisasikan terkait 12 ikan yang dilindungi UU. |
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, menjelaskan edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap.
"Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Iptu Tugiman.
Lanjut Iptu Tugiman, bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000.
Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut.
Setidaknya ada 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan, yaitu:.
- Penyu
- Napoleon
- Hiu Martil
- Hiu Koboi
- Bambu laut
- Pari manta
- Hiu Paus
- Kuda Laut
- Banggai Cardinal fish
- Ikan kima
- Lola
- Duyung.
"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman.
Selain mensosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan.(*)