Angka Perkawinan Anak Tinggi, Gerakan Jo Kawin Bocah Disosialisasikan di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Gerakan Jo Kawin Bocah Disosialisasikan di Kebumen

Di Jawa Tengah angka perkawinan anak tinggi dan angka perceraian tinggi.

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Gerakan Jo Kawin Bocah Disosialisasikan di Kebumen
Kepala KUA Pejagoan saat menjadi narasumber pada sosialisasi Gerakan Jo Kawin Bocah.
INI Kebumen KEBUMEN - Tim Penggerak Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan sosialisasi Gerakan Jo Kawin Bocah di Gedung PKK Kebumen, Kamis, 11 November 2021.

Ketua TP PKK Kabupaten Kebumen Iin Windarti Sugiyanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Ketua Ririn Ahmad Ujang Sugiyono menyampaikan, gerakan Jo Kawin Bocah digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gerakan Jo Kawin Bocah merupakan respon Pemprov Jateng terhadap disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perubahan dalam UU Perkawinan tersebut antara lain terkait batas usia minimal menikah yang dinaikkan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"TP PKK diharapkan mampu melakukan sosialisasi UU ini, agar dapat mengedukasi lingkungan terutama batas usia perkawinan," kata Ririn.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ririn, di Jawa Tengah angka perkawinan anak tinggi dan angka perceraian tinggi. 

"Pemprov Jateng membuat gerakan Jo Kawin Bocah tidak hanya di Kebumen, tapi di seluruh Jateng. Karena kondisi pandemi hingga mempengaruhi pernikahan anak meningkat tajam," imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Kabupaten Kebumen, KUA, Pokja I TP PKK kecamatan dan desa/kelurahan se Kabupaten Kebumen dan perwakilan remaja.

Kepala KUA Kecamatan Pejagoan Miftahudin SHI MPd yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional) malah memberikan batasan usia perkawinan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.

"Di Pejagoan hampir setiap bulan ada yang mendaftarkan perkawinan anak. Ketika dipanggil problemnya banyak. Masyarakat kalau sudah mendaftar harus terus dilaksanakan. Karena biasanya sudah munjung (memberitahu ke sanak kerabat), padahal pendaftaran belum diurus," ungkap Miftahudin.

Miftahudin menyayangkan media yang pemberitaannya masif ketika ada perkawinan di bawah umur. Padahal menurutnya perkawinan anak lebih banyak mudharatnya.

"Perkawinan anak mematahkan hampir setiap sendi kemaslahatan. Karena itu ia adalah sebuah bencana yang harus dihindari," tegas Miftahudin.

Narasumber lainnya Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Kebumen, Estiningsih, mengajak peserta untuk melakukan simulasi. Topiknya Pola Asuh Anak dan Remaja dalam Keluarga, yang diharapkan bisa menjadi acuan bagi orang tua untuk membina anak dan remaja.

"Pola asuh ini sebagai pedoman pengasuhan yang wajib dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," harap Estiningsih.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>