Hingga Akhir 2021, Inspektorat Jateng Terima 30 Laporan Gratifikasi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Hingga Akhir 2021, Inspektorat Jateng Terima 30 Laporan Gratifikasi

Terjadinya tindakan korupsi, menurut Sumarno karena manusia yang tidak bisa mengendalikan sifat buruk, yakni serakah.

Hingga Akhir 2021, Inspektorat Jateng Terima 30 Laporan Gratifikasi
Pelajar ikut diundang pada Peringatan Hari Anti Korupsi di Kantor Inspektorat Jateng.
INI KEBUMEN - Pada dasarnya manusia itu dominan dengan sifat buruk. Seperti serakah, iri, dan dengki. Korupsi adalah interpretasi dari sifat buruk manusia karena faktor serakah.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Soemarno, saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tingkat Jawa Tengah, di Kantor Inspektorat, Selasa, 7 Desember 2021.

“Manusia itu sifatnya serakah, manusia itu sifatnya iri, dengki. Manusia itu sifatnya kalau orang lain senang, (dia) nggak senang, sehingga bahwa tingginya manusia di hadapan Tuhannya, adalah bagaimana manusia itu bisa mengendalikan sifat-sifat buruk tadi,” katanya, di hadapan peserta yang sebagian adalah pelajar.

Terjadinya tindakan korupsi, menurut Sumarno karena manusia yang tidak bisa mengendalikan sifat buruk, yakni serakah. 

Korupsi ini biasanya adalah penyakit para penerima amanah, atau orang yang memegang jabatan. Mengapa? Sebab, ada peluang dalam memanfaatkan sesuatu yang menjadi kewenangannya.

“Korupsi adalah tantangan bagi para penerima amanah. Korupsi adalah bentuk ketidakamanahan pada penerima amanah. Sebetulnya kalau kita bicara korupsi, adalah bicara tentang mengambil bukan haknya,” tandasnya.

Pihaknya pun mengingatkan supaya tidak menolerir tindakan-tindakan yang berpotensi memunculkan budaya korupsi, meskipun itu adalah hal kecil. Tujuannya agar tidak timbul mindset, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang biasa saja.

“Kalau hal-hal yang kecil, mengambil bukan haknya, kalau terbiasa, meskipun kecil bukan haknya, nanti yang besar pun menjadi terbiasa. Itu bukan sesuatu yang keburukan. Suatu keburukan, itu kalau dilakukan berulang-ulang, itu seperti bukan keburukan," kata dia.

"Untuk itu, adik-adik semua, tanamkan betul, karena panjenengan semua itu menjadi generasi penerus bangsa, keburukan yang kecil-kecil tadi jangan dibiasakan. Ini bicara masalah integritas,” pesannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Jawa Tengah Doni Widianto menambahkan, ada banyak cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Antara lain digitalisasi sistem dengan penerapan e-government melalui Government Resources Management System (GRMS), dan pengelolaan gratifikasi. 

Hingga akhir 2021, unit pengendali gratifikasi mendapat 30 laporan gratifikasi dengan nilai hampir Rp18 juta.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 2.320 orang, berhasil tercapai 100 persen. Demikian juga Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) sebanyak 38.201 ASN juga tercapai 100 persen.

“Semua alhamdulillah tercapai 100 persen. Tentu ini berkat dukungan dan support Bapak Gubernur, Pak Wagub, Pak Sekda serta teman-teman dari OPD (di) Jateng,” ujarnya.

Disamping itu, Pemprov Jateng juga membangun zona integritas. Pada tahun ini, ada dua instansi yang berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), yakni RSUD dr Margono Soekarjo (Banyumas), dan RSUD dr Moewardi (Surakarta).

“Berikutnya pengawasan masyarakat. Ini juga bagian dari peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Yang terakhir adalah kami Inspektorat memiliki MoU antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait pengaduan (dari) masyarakat (mengenai) gratifikasi, dan tindak pidana korupsi (di) Jateng,” tutupnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>