Dua Minggu, Polres Kebumen Tilang 124 Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong untuk Harian - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dua Minggu, Polres Kebumen Tilang 124 Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong untuk Harian

Sejak bulan Januari Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran.

Dua Minggu, Polres Kebumen Tilang 124 Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong untuk Harian
Polisi menegur pengendara yang menggunakan knalpot brong.
INI KEBUMEN - Dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, kendaraan bermotor berknalpot brong siap-siap ditilang Sat Lantas Polres Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera kopek jika mendapati kendaraan berknalpot brong langsung dihentikan dan ditilang.

"Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu," jelas AKP Tugiman, Jumat, 14 Januari 2022.

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sejak bulan Januari Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran. 

Para pelanggar juga diminta untuk  langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standard pabrik.

"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami," jelas AKP Sugiyanto. 

Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.

Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan. 

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>