Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu 0,47 Gram Siap Edar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu 0,47 Gram Siap Edar

Kurir Sabu Ditangkap Polres Kebumen, Iming-iming Memakai Bersama Pupus di Tengah Jalan

Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu 0,47 Gram Siap Edar
Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu 0,47 Gram Siap Edar
INI KEBUMEN - Seorang pria berinisial IH (38) warga Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022, sekitar pukul 18.17 WIB di tempat tinggalnya.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya," kata Edi Wibowo, saat konferensi pers, Senin, 7 Februari 2022.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47gram siap edar.

Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca.

Kemudian, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcing.

Sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.

Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen.

Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh.

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu.

"Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 milar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>