Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,29 Gram Disita Polres Kebumen Dari Januari 2022
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan barang bukti berupa sabu |
INI KEBUMEN - Sejak Januari sampai dengan Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 32,29 gr narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang dari 20 kasus.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, dari 20 kasus itu, Sat Resnarkoba telah mengamankan 25 tersangka.
"Total barang bukti yang diamankan 32,29 gram sabu dan 672 butir obat-obatan. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan berjumlah 25 tersangka," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto, Kamis 28 Juli 2022.
Peredaran sabu yang diungkapkan jajaran Sat Resnarkoba merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.
Salah satu yang terbesar, polres Kebumen menangkap tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari mulai 9 sampai 28 Februari lalu.
Pada operasi itu, barang bukti yang diamankan 12,1 gram sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres Kebumen mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba. Jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.
"Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen," pungkasnya.(*)