Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah, Tiga Dinas Ini Ditetapkan Sebagai yang Terbaik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah, Tiga Dinas Ini Ditetapkan Sebagai yang Terbaik

Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah, Tiga Dinas Ini Ditetapkan Sebagai yang Terbaik
Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah, Tiga Dinas Ini Ditetapkan Sebagai yang Terbaik
INI KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan mengadakan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) 2022 untuk pengawasan internal yang ada di masing-masing OPD.

Acara berlangsung di Ruang Teater Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kebumen pada Rabu 12 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto menyatakan, dalam Larwasipda ini, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pencipta arsip terbaik di semua perangkat daerah. Dari hasil pengawasan tersebut telah ditetapkan tiga dinas dengan pencipta arsip terbaik.

Peringkat tiga pencipta arsip terbaik, yakni Inspektorat yang dipimpin Amin Rahmanurrasjid, dengan nilai 84,01 persen. Peringkat II yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin Anna Ratnawati dengan nilai 90.06 persen, dan Peringkat I yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin Moh Amirudin dengan nilai 90,25 persen.

Untuk peringkat I mendapat hadiah piala dan uang pembinaan sebesar Rp1,5 juta, peringkat II mendapat piala dan uang sebesar Rp1 juta, dan peringkat III mendapat piala dan uang sebesar Rp500 ribu.

Perlu diketahui Berdasarkan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2019, mulai tahun 2021 nilai hasil indeks kinerja obyek pengawasan kearsipan merupakan akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal dan nilai pengawasan kearsipan internal, yaitu 60:40.

"Pengawasan Kearsipan Internal adalah Pengawasan kearsipan yang dilakukan Lembaga Kearsipan daerah Kabupaten terhadap Perangkat Daerah, sedangkan Pengawasan Kearsipan Eksternal adalah Pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi terhadap LKD Kabupaten Kota," ujar Dwi.

Hasil Pengawasan Internal menyumbang nilai yang tidak sedikit, yaitu 40 persen pengawasan eksternal. Setiap tahun, hasil Pengawasan Kearsipan di Kebumen semakin meningkat. Di tahun 2022, dari 23 Perangkat Daerah, telah mendapatkan nilai baik keatas. Sehingga tidak ada Perangkat Daerah yang mempunyai nilai cukup, kurang dan sangat kurang.

"Hal ini menjadi penambah semangat kami di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk terus menata diri, melangkah bersama, melaksanakan Gerakan Tertib arsip di Kabupaten Kebumen," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, bahwa pengawasan kearsipan internal ini menjadi penting untuk penilaian tingkat nasional. Dimana Kebumen sebelumnya pernah menang pencipta arsip terbaik tingkat nasional pada ajang penghargaan kearsipan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tahun lalu.

"Prestasi ini harus bisa kita pertahankan dari tahun ke tahun. Caranya bagaimana? Tentu dengan memperbaiki kearsipan kita di masing-masing perangkat daerah. Arsip memang kelihatan sepele, tapi ini sangat penting kegunaanya, karena masuk dalam program reformasi birokrasi," ujar Bupati.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang tepat akan mempermudah dalam pencarian arsip, tatkala arsip tersebut dibutuhkan kembali. Misalkan saja, persoalan hukum juga bisa diselesaikan jika memiliki pengelolaan kearsipan yang baik dan bisa menjadi sebuah alat bukti yang sulit terbantahkan.

"Untuk itulah saya tekankan bahwa arsip penting harus dijaga, jangan sampai hilang," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan, tujuan pengawasan kearsipan atau audit kearsipan dalam konteks kelembagaan bukan untuk menghukum, melainkan bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik.

"Oleh karena itu kegiatan pengawasan kearsipan hari ini memang diperlukan agar pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>