Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan PPDB: Salah Satunya Soal Pungli Seragam Sekolah, Begini Cara Lapornya! - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan PPDB: Salah Satunya Soal Pungli Seragam Sekolah, Begini Cara Lapornya!

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan PPDB: Salah Satunya Soal Pungli Seragam Sekolah, Simak Cara Lapornya!
 Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan PPDB.

INIKEBUMEN.net - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman ini melayani berbagai permasalahan terkait PPDB dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan takut untuk melapor ke Ombudsman jika menemukan penyimpangan pada proses PPDB. Sebab, identitas pelapor akan dirahasiakan.

Selain itu, semua layanan di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tidak dipungut biaya atau gratis.

Dalam keterangannya, posko pengaduan dibuka Ombudsman RI merupakan bagian dari pengawasan terhadap PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Jawa Tengah.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Sejumlah permasalah PPDB yang bisa dilaporkan antara lain:

1. Pungli (seragam, iuran dsb)

2. Ketiadaan sosialisasi PPDB

3. Kendala aplikasi pendaftaran

4. Masalah zonasi

5. Lambatnya proses verifikasi

6. Sarana dan prasaran tidak memadai

7. Siswa titipan

8. Penerimaan jalur prestasi, afirmasi dan/atau penambahan jalur lain yang tidak sesuai ketentuan

9. Penambahan rombongan belajar dsb.

Dikutip dari instagram @ombudsmanjateng, berikut cara melapork terkait permasalahan PPDB ke Ombudsman:

1. Datang langsung ke Kantor Ombudsmamn Jateng di Jalan Siwalan No 5 Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

2. Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng 0811-998-3737

3. Mengisi formulir pengaduan PPDB melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023

"Masyarakat dapat lapor ke Ombudsman apabila belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan," tulis @ombudsmanjateng, dikutip, Sabtu, 24 Juni 2023.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>