WADUH! 40 Persen Pos Kamling Tidak Aktif, Polres Kebumen Kumpulkan Kasat Kamling Jelang Pemilu 2024 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

WADUH! 40 Persen Pos Kamling Tidak Aktif, Polres Kebumen Kumpulkan Kasat Kamling Jelang Pemilu 2024

WADUH! 40 Persen Pos Kamling Tidak Aktif, Polres Kebumen Kumpulkan Kasat Kamling Jelang Pemilu 2024
 Ilustrasi Pos Kamling di Kebumen. (Dok/IniKebumen)

INIKEBUMEN.net - Polres Kebumen menggelar apel Kepala Satuan Keamanan Lingkungan (Kasat Kamling) 2023 di halaman Mapolres Kebumen, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Apel Kasat Kamling tersebut sebagau persiapan untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024.

Apel Kasar Kamling dihadiri Forkopimda, Instansi terkait serta Perwakilan Kasat Kamling dan perwakilan Linmas se-Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memimpin apel mengatakan, Situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan syarat utama dalam pembangunan nasional.

"Sistem keamanan yang paling kuat adalah sistem yang dibangun dari 'diri sendiri'. Sehingga, satkamling harus senantiasa bersinergi dengan TNI dan Polri karena memilki posisi sentral dalam pengamanan di wilayah masing-masing," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, berdasarkan data dari Baharkam Polri, saat ini ada 230.028 Pos Kamling atau 60 persen saja yang aktif dan sisanya masih belum.

Terlebih tahun 2024 memasuki tahun politik. Adanya hal itu itu diharapkan satkamling mampu menjadi "cooling system" situasi di wilayah masing-masing.

Saat ini, lanjut dia, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan.

"Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa," katanya.

Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satkamling.

Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002.

Tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>