Calon Peserta Didik Lolos Seleksi PPDB SMA dan SMK Jateng Wajib Daftar Ulang, Cek Jadwalnya!
Jadwal daftar ulang PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng (PDK Jateng) |
INIKEBUMEN.net - Calon peserta didik baru yang diterima pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melakukan daftar ulang.
Sebab, jika tidak melakukan daftar ulang calon peserta didik secara otomatis akan dinyatakan gugur.
Daftar ulang PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah tahun ajaran 2023/2024 bertempat di Satuan Pendidikan masing-masing.
Tahapan daftar ulang tersebut dilakukan pada 3 sampai 6 Juli 2023.
Dikutip dari laman PPDB Jateng, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Satuan Pendidikan pilihan dan/atau melalui website/papan pengumuman Satuan Pendidikan masing-masing," tulis pada pengumuman di laman PPDB Jateng.
Adapun ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, setelah melakukan daftar ulang, tahun ajaran baru 2023/2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah dan hari pertama masuk sekolah pada 17 Juli 2023.
Sebelumnya, calon peserta didik yang lolos seleksi pada PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah tahun ajaran 2023/2024 telah diumumkan melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Tengah untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2023/2024 seusi jadwal, Jumat, 30 Juni 2023.
***