WADUH! Beli Sabu Seharga Rp550 Ribu, 2 Warga Kebumen Terancam Penjara 12 Tahun, Begini Ceritanya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

WADUH! Beli Sabu Seharga Rp550 Ribu, 2 Warga Kebumen Terancam Penjara 12 Tahun, Begini Ceritanya

WADUH! Beli Sabu Seharga Rp550 Ribu, 2 Warga Kebumen Terancam Penjara 12 Tahun, Begini Ceritanya
 Dua pemuda tersangka kasus narkoba ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
INIKEBUMEN.net - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, kedua tersangka diamankan pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.

"Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

Lanjut AKBP Burhanuddin, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.

Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp550 ribu pada Senin 7 Agustus 2023.

Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>