Ahmad Ujang Sugiono Dicopot dari Sekda Kebumen, Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ahmad Ujang Sugiono Dicopot dari Sekda Kebumen, Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati

Ahmad Ujang Sugiono Dicopot dari Sekda Kebumen, Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati
 Bupati Kebumen melantik pejabat eselon II, Kamis, 21 September 2023.

INIKEBUMEN.net - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mencopot Ahmad Ujang Sugiono dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen.

Ahmad Ujang Sugiono dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati (SAB) Kebumen Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Pelantikan Ahmad Ujang Sugiono sebagai Staf Ahli Bupati dilakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat apel bersama di halaman Gedung Setda Kebumen, pada Kamis 21 September 2023.

Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, para Pimpinan OPD, para Camat, dan perwakilan Kepala Desa (Kades).

Ahmad Ujang Sugiono dicopot dari jabatannya setelah menjabat sebagai Sekda Kebumen selama hampir lima tahun.

Menurut Bupati, pergantian Sekda Kebumen sudah sesuai aturan. Sebab Ahmad Ujang Sugiono sudah hampir lima tahun menjabat Sekda.

Selain itu juga sudah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum lima tahun sebagai Sekda dan hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN juga telah memberikan rekomendasi pada 4 September 2023. Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan SAB atau Sekda atau JPT Pratama yang setara.

Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.

"Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi," kata Arif.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Arif menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan.

Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.

"Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu," ucapnya.

Sementara Arif Sugiyanto menunjuk Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kebumen menggantikan sementara Ahmad Ujang Sugiono.

Selain melantik Ahmad Ujang Sugiono, Bupati Kebumen juga melantik dan merotasi pejabat tinggi pratama eselon II.

Yaitu Agung Pambudi sebagai Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Lalu, Ira Puspitasari sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sigit Dwi Purnomo sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>