Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas: 1 Orang jadi Tersangka, Ini Kronologinya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas: 1 Orang jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas: 1 Orang jadi Tersangka, Ini Kronologinya
 Polres Kebumen bongkar kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

INIKEBUMEN.net - Polres Kebumen, Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sat Resnarkoba Polres Kebumen menetapkan seorang pemuda inisial EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka EL diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen di rumahnya di Desa Kutosari, pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto, mengatakan mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

"Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL," kata Edi Purwanto, didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Rabu 18 Oktober 2023.

Dari penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong. Kemudian, timbangan digital, handphone android serta sepeda motor Suzuki Satria FU.

Menurut Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

"Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.

Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>