Penangkapan Pengedar Sabu di Kebumen, Polisi Amankan Barang Bukti
![]() |
Penangkapan Pengedar Sabu di Kebumen, Polisi Amankan Barang Bukti |
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa AR ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.
Menurut pengakuan AR, ia telah menggunakan sabu sejak tahun 2014 dan kembali menggunakan narkoba tersebut pada tahun 2024. Sabu tersebut dibeli dari tersangka SP yang telah ditangkap sebelumnya.
"Tersangka AR ini merupakan target operasi kami, setelah kami menangkap dua tersangka sebelumnya. Kami melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AR di rumahnya tanpa perlawanan," kata AKP Heru.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
***