Berikut Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berikut Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen mulai membuka pendaftaran lelang jabatan eselon II sejak 7 Agustus 2017 kemarin. Sejumlah jabatan yang dilelang, yakni

Berikut Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kebumen
Ilustrasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, pendaftaran lelang jabatan itu telah dibuka kemarin, Senin (7/8) hingga 23 Agustus mendatang. Tempat pendaftaran tersebut di kantor BKPPD Kebumen.  Kemudian, seleksi administrasi pada 24 Agustus 2017,  pengumuman hasil seleksi administrasi 25 Agustus 2017.  Uji kompetensi 28-30 Agustus 2017, pengumuman hasil uji kompetensi 31 Agustus 2017.

Uji gagasan  (penyampaian  visi,  misi  dan  program kerja) 4–6 September 2017, pengumuman hasil uji gagasan 7 September 2017. Selanjutnya, rapat tim pansel (pembahasan hasil uji kompetensi, uji gagasan dan rekam jejak) 8 September 2017. Kemudian penyerahan nama- nama hasil seleksi kepada Bupati Kebumen 11 September 2017 mendatang.

Pendaftaran lelang jabatan itu dilayani di Kantor BKPPD Kebumen. Berikut tahapan lelang jabatan untuk lima jabatan tinggi. Yakni Pendaftaran 7-23 Agustus 2017 mendatang. Kemudian, seleksi administrasi pada 24 Agustus 2017,  pengumuman hasil seleksi administrasi 25 Agustus 2017.

Uji kompetensi 28-30 Agustus 2017, pengumuman hasil uji kompetensi 31 Agustus 2017. Uji gagasan (penyampaian visi, misi dan program kerja) 4–6 September 2017. Pengumuman hasil uji gagasan 7 September 2017. Selanjutnya, rapat tim pansel (pembahasan hasil uji kompetensi, uji gagasan dan rekam jejak) 8 September 2017. Sedangkan, penyerahan nama-nama hasil seleksi kepada Bupati Kebumen 11 September 2017 mendatang.

Adapun peryaratannya, berstatus PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Usia maksimal 56 tahun pada 23 Agustus 2017. Menduduki jabatan Administrator (eselon III) paling singkat dua tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Menduduki pangkat paling rendah Pembina golongan ruang IV/a, berpendidikan paling rendah Diploma IV (DIV) atau Sarjana (S1). Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, kecuali pejabatfungsional.(*)


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>