Mau Maju Lagi, Kades Aktif Harus Cuti - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mau Maju Lagi, Kades Aktif Harus Cuti

www.inikebumen.net KEBUMEN -Berbeda dengan PNS, kepala desa aktif dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mengajukan cuti. Seorang kepala desa harus mengajukan cuti kepada camat.


Kemudian camat memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai penetapan kepala desa terpilih.

"Selama cuti kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, pada Sarasehan Pilkades Serentak, di Ruang Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kebumen.

Sedangkan, bagi perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mengajukan cuti kepada kepala desa atau penjabat kepala desa setempat. Berbeda dengan kepala desa aktif, izin cuti untuk perangkat desa diberikan sejak terdaftar sebagai bakal calon kepala desa. "Sampai dengan selesainya penetapan kepala desa terpilih," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>