Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Kebumen Dikorting
Karena kecelakaan seorang pegawai terpaksa menggunakan kruk saat menerima SK CPNS di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, belum lama ini. |
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Supriyandono, menjelaskan selama Ramadan jumlah jam kerja efektif untuk PNS 32 jam 30 menit. Hal itu mendasari surat edaran bernomor 850/1318/2017 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1438 H/Puasa tahun 2017 sudah ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi.
"Jam kerja PNS Pemkab Kebumen ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja," ujar Supriyandono, kepada inikebumen.net, Rabu (24/5/2017).
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 07.30–14.45 WIB. Khusus Jumat, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-12.30 WIB.
"Kusus untuk pelayanan di lingkungan sekolah, RSUD dan unit/balai pelayanan kesehatan diminta menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja," imbuhnya.(*)