Jelang Ramadan, Tidak Ada Cuti Nyadran Bagi PNS - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jelang Ramadan, Tidak Ada Cuti Nyadran Bagi PNS

www.inikebumen.net KEBUMEN - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Pemkab Kebumen melarang PNS cuti nyadran menjelang Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Supriyandono, mengatakan cuti nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pada Mei 2017 juga terdapat libur di luar hari Sabtu dan Minggu sebaganya tiga hari.


"Sehingga waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan nyadran oleh pegawai," ujar Supriyandono, kepada inikebumen.net, Rabu (24/5/2017).

Namun demikian, Pemkab Kebumen mengambil kebijakan mengurangi jam kerja PNS selama Ramadan. Jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Kebumen selama puasa dikurangi. Selama Ramadan jumlah jam kerja efektif untuk PNS 32 jam 30 menit.

Hal itu mendasari surat edaran bernomor 850/1318/2017 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1438 H/Puasa tahun 2017 sudah ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi. "Jam kerja PNS Pemkab Kebumen ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja," ujarnya.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 07.30–14.45 WIB. Khusus Jumat, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-12.30 WIB. "Kusus untuk pelayanan di lingkungan sekolah, RSUD dan unit/balai pelayanan kesehatan diminta menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja," imbuhnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>