Zakat Fitrah Tahun ini, Termurah Rp 22 Ribu, Termahal Rp 35 Ribu
"Ini berdasarkan hasil rakor penetapan besaran zakat fitrah tahun 1438 Hijriyah di wilayah Kabupaten Kebumen," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Syariah, Kantor Kemenag Kebumen, Khamid, kepada inikebumen.net, Sabtu (17/6/2017).
Rakor tersebut, lanjut Khamid, digelar pada Rabu, 14 Juni 2017 lalu, yang diikuti oleh Kemenag Kebumen, Pemkab Kebumen, MUI Kabupaten Kebumen, PCNU Kebumen, PD Muhammadiyah Kebumen dan Baznas Kebumen.
Khamid menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 dengan harga Rp 22.000. Kemudian, harga beras jenis Rajalele sebesar Ro 35.000 dan jenis Mentikwangi sebesar 30.000.
"Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Kebumen dalam membayar zakat fitrahnya," kata dia.
Lebih jauh, Khamid, mengatakan sebaiknya masyarakat dalam membayar zakat fitrah menggunakan jenis beras yang dikonsumsinya sehari-hari.
"Kesepakatan yang ditetapkan ini berdasarkan harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen," imbuhnya.(*)