Tak Kantongi Izin Baznas, Panitia Zakat Fitrah Dilarang Ambil Haknya
H Khamid MPdI |
"Segera minta SK ke Baznas Kebumen. Tanpa adanya SK, tidak boleh mengambil hak amilnya," tegas Khamid, Sabtu (17/6/2017).
Kebijakan itu, lanjut Khamid, semata-mata untuk ketertiban dalam penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah. "Ini untuk pemetaan mana-mana yang potensi zakatnya besar. Mana-mana tempat mustahiknya banyak. Sehingga dalam pendistribusiannya tidak numpuk di satu tempat," paparnya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Tahun ini, Termurah Rp 22 Ribu, Termahal Rp 35 Ribu
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Zakat No 23 Tahun 2011 pasal 38, ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat.
Dilarang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.Yaitu Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk negara untuk menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunaan harta zakat umat.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Kebumen, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1438 Hijriyah. Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.
Yaitu, takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.
Untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 dengan harga Rp 22.000. Kemudian, beras jenis Mentikwangi sebesar 30.000 dan harga beras jenis Rajalele sebesar Rp 35.000.(*)