Dinas Pendidikan Kebumen Larang SD Terima Murid Dibawah 7 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dinas Pendidikan Kebumen Larang SD Terima Murid Dibawah 7 Tahun

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski pada tahun pelajaran baru ini banyak sekolah dasar yang kekurangan murid. Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, tetap melarang sekolah menerima murid dibawah 7 tahun.

Dinas Pendidikan Kebumen Larang SD Terima Murid Dibawah 7 Tahun
Anak-anak kelas 1 SD Negeri 4 Tamanwinangun, saat mengikuti pelajaran sekolah, Senin (24/7/2017).
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, tentang PPDB. Yang didalamnya mengatur batas usia siswa kelas satu SD yang ditetapkan minimal tujuh tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono, menjelaskan anak usia enam tahun terhitung 1 Juli bisa masuk SD, tetapi harus disertai rekomendasi dari psikolog.

"Jangan hanya sekedar dengan alasan kekurangan murid lantas bebas menerima murid baru," tegas Ahmad Ujang Sugiyono.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa usia masuk SD ditetapkan 7 tahun dan minimal 6 tahun dengan catatan. Yakni mengenai aspek fisik, dimana pada usia 7 tahun, anak dianggap paling siap secara fisik.

BACA JUGA: Karena Kekurangan Murid, SDN Tamanwinangun 4 Terima Murid Dibawah 6 Tahun

Anak yang terlalu dini masuk SD umumnya masih bermasalah, khususnya di kelas satu, karena ia belum siap untuk belajar berkonsentrasi. Meski secara kemampuan intelektualnya dia sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal yang disediakan.

Terkait dengan adanya sejumlah sekolah yang kekurangan murid, pihaknya akan melakukan evaluasi. Hingga saat ini pihaknya belum ada rencana meregrouping sekolah dasar dalam waktu dekat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>