Bupati Diminta Secepatnya Terbitkan Perbup Kenaikan Tunjangan DPRD
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meninggalkan Ruang Paripurna DPRD Kebumen usai mengikuti rapat paripurna, Senin (7/8/2017). |
"Kesemua hal tersebut akan bermuara pada kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata M Stevani Dwi Artiningsih, saat membacakan Pansus pembahas raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan angota DPRD Kabupaten Kebumen pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/8/2017).
Dengan dalih mematuhi amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 batas maksimal penetapan perda tiga bulan. Sedangkan, aturan pelaksanaan dari perda ini adalah perkada (Peraturan Bupati), sehingga Pansus meminta Bupati Kebumen untuk segera mungkin menyesuaikan.
Pada laporannya, Pansus DPRD menyampaikan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggta DPRD terdiri terdiri jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut.
"Kami minta kepada eksekutif untuk menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi kepada pihak ketiga. Dalam hal ini PT Taspen Cabang Purwokerto terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Juru bicara Pansus, M Stevani Dwi Artiningsih, saat membacakan laporannya.
Selain tunjangan kesejahteraan, lanjut Stevani, DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi. Sesuai pasal 15 draft raperda tersebut, setiap anggota DPRD berhak untuk mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pansus DPRD meminta kepada eksekutif dalam hal ini Sekretariat DPRD untuk membentuk tim yang bertugas melakukan kajian-kajian tentang besaran tunjangan-tunjangan tersebut. Dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan tidak melebihi besaran tunjangan DPRD provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pansus DPRD meminta dilakukan pencermatan dan kehati-hatian dalam melakukan kesimpulannya sehingga di kemudian hari tidak tidak ditemukan hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Stevani.
Pansus memandang pasal 20, pasal 24, dan pasal 25 terkait dengan tenaga ahli fraksi dan sarana kesekretariatan fraksi, hal ini sangat penting. Mengingat sarana sekretariat fraksi dan tenaga ahli tersebut sebagai bentuk untuk mendukung proses kinerja DPRD. "Oleh karena itu kepada eksekutif dalam hal ini sekretariat DPRD untuk bisa memfasilitasi secepatnya setelah perda ini ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih jauh, salah satu tugas dan kewajiban anggota DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat. Bentuk implementasi penyerapan aspirasi masyarakat adalah dengan melakukan reses. Anggota DPRD mendapatkan tunjangan reses yang melekat, sementara itu kegiatan pertemuannya dibebankan pada pemerintah daerah dalam bentuk anggaran belanja. Kegiatan reses tersebut dilakukan tiga kali masa sidang dalam satu tahun persidangan DPRD. "Kami minta agar Sekretariat DPRD untuk bisa menyesuaikan anggaran belanja yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pintanya.
Pansus juga meminta sekretariat DPRD untuk secepatnya berkoordinasi dengan eksekutif terkait dengan implikasi anggaran akibat ditetapkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Adminditratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen agar nantinya dapat segera di laksanakan dengan baik.
Rapat paripuna kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.(*)