Lelang Jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Tak Diminati - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lelang Jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Tak Diminati

www.inikebumen.net KEBUMEN - Hingga hari terakhir pendaftaran lelang jabatan untuk Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen, Rabu (23/8/2017) pukul 09.30 WIB masih belum ada satupun orang yang mendaftar. Padahal untuk melamar posisi ini tidak hanya untuk kalangan PNS saja, tetapi terbuka juga untuk dokter non PNS.

Lelang Jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Tak Diminati


"Hingga saat ini belum ada yang daftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Supriyandono, kepada inikebumen.net, Rabu pagi.

Supriyandono, menjelaskan Panitia Seleksi menunggu hingga pukul 14.00 WIB hari ini. Jika hingga pukul 14.00 WIB tidak ada yang mendaftar, maka pendaftaran lelang jabatan Direktur RSUD dr Soedirman kemungkinan besar akan diperpanjang.

"Kita lihat nanti sampai jam 2 siang," ucap pria yang juga Sekretaris Panitia Seleksi Lelang Jabatan Pemkab Kebumen ini.

Sesuai dengan pengumuman dari Panitia Seleksi Terbuka Direktur RSUD dr Soedirman, persyaratan bagi PNS yang akan mendaftar diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dengan pendidikan Sarjana Strata 2 (S2) rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit.

Kemudian usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun pada 23 Agustus 2017. Menduduki jabatan administrator (Eselon III) paling singkat dua tahun atau jabatan pengawas (Eselon IV) paling singkat tiga tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda paling singkat dua tahun.

Selanjutnya, pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jabatan struktural yang didudukinya, kecuali pejabat fungsional.

Penilaian prestasi kerja SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi. Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.

Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS di luar Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Sementara persyaratan bagi non PNS, diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (S2)  rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun pada 23 Agustus 2017. Tidak pernah dipidana penjarakarenamelakukan tindak pidanakorupsi.

Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Mendapat persetujuan dari atasan langsung/pimpinan instansi/direktur rumah sakit asal bagi pelamar yang masih terikat dengan instansi/rumah sakit lain. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kebumen apabila terpilih sebagai Direktur RSUD  dr Soedirman bagi pelamar yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kebumen.

Pendaftaran Seleksi Terbuka Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen dimulai pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline atau secara online.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>