Satu Bakal Calon Kades Adikarso Dinyatakan Gugur
"Karena tidak melengkapi persyaratan saja. Sehingga panitia menggugurkan pencalonannya," ujar Taufik, disela-sela acara Deklarasi Pilkades Damai dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Rabu (2/8/2017).
Taufik mengungkapkan, tadinya ada dua orang bakal calon yang mendaftar. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri, itu terjadi lantaran minat masyarakat setempat mendaftar menjadi calon kades sangat minim. "Jadi yang gugur itu istri dari bakal calon yang satunya," terangnya.
Di Kecamatan Kebumen sendiri, terdapat tujuh desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 6 September mendatang. Yakni Desa Sumberadi, Tanahsari, Adikarso, Kalijirek, Jatisari, Jemur, dan Kembaran.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen tahun ini harus diikuti oleh minimal dua calon kepala desa. Sehingga, bagi desa yang hanya memiliki satu calon harus melakukan pendaftaran bakal calon kembali.
"Diberi waktu selama 20 hari untuk membuka pendaftaran kembali. Jika selama 20 hari tidak ada yang mendaftar maka akan diikutkan pada Pilkades tahun depan," terang Asep Nurdiana.(*)