Dua Calon Kades Sidogede yang Diduga Muwur Tetap Ikut Pilkades
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, menegaskan, belum ada alasan untuk menggugurkan keduanya dari kepesertaanya pada Pilkades serentak. Pasalnya, saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polres Kebumen.
"Kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru bisa digugurkan," ujar Asep Nurdiana, di ruang kerja Selasa (5/9/2017 pagi.
Pernyataan Asep Nurdiana, mendasari pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen nomor 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades.
Namun demikian, pihaknya mengatakan calon kepala desa yang terbukti melakukan praktek wuwuran sanksi sangat berat.
"Jika terbukti sebelum pemungutan suara maka digugurkan dari pencalonannya. Walaupun nantinya terpilih dan dilantik maka akan langung dicopot dari jabatannya," tegasnya.
Dua calon kepala desa di Desa Sidogede, Kecamatan Prembun diduga muwur pada masa kampanye kemarin. Keduanya, yakni calon nomor urut 1 Sunarto dan calon nomor urut 4 Sunarwoto. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Kebumen.
Sedikitnya 12 orang saksi diperiksa, termasuk dua calon tersebut. Polisi pun mengamankan alat bukti berupa
amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50. 000. Uang tersebut diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.
Asep Nurdiana, menambahkan pihaknya masih menunggu proses penanganan kasus yang masih ditangani Polres Kebumen. Pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada keduanya sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan.
Untuk diketahui, Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, ada empat calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades serentak hari ini. Yakni calon nomor 1 Sunarto, nomor urut 2 Sudrajat, nomor urut 3 Rohmat dan nomor urut 4 Sunarowoto.(*)