Mantap! Meski Minim Anggaran, Minat Jadi Anggota Dewan Pendidikan Kebumen Tinggi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mantap! Meski Minim Anggaran, Minat Jadi Anggota Dewan Pendidikan Kebumen Tinggi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski selama ini minim anggaran, ternyata Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen diminati oleh masyarakat. Buktinya, hingga penutupan pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kebumen, Selasa 17 Oktober lalu ada 44 orang mendaftar. Padahal yang dibutuhkan hanya 11 orang untuk masa keanggotaan 2017-2022. 

Mantap! Meski Minim Anggaran, Minat Jadi Anggota Dewan Pendidikan Kebumen Tinggi
Salah satu peserta mengikuti seleksi waawancara calon anggota Dewan Pendidikan Kebumen, Selasa 24 Oktober 2017.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, terdiri 23 orang berpendidikan strata 2, selebihnya strata 1. Namun, dari jumlah itu panitia hanya meloloskan 39 pendaftar lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi wawancara di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Selasa 24 Oktober 2017 pagi sampai sore.

Ketua Dewan Pendidikan Kebumen, Sugiharto, mengungkapkan, selama lima tahun terakhir memimpin Dewan Pendidikan Kebumen, anggaran dari pemerintah sangat minim. Anggaran terbanyak pada masa  keanggotaan 2013, dari Kementerian  Pendidikan sebanyak  Rp 25 juta. Sedangkan, dari APBD Kabupaten Kebumen rata-rata Rp 10 juta per tahun.

Salah seorang peserta seleksi, Yuniati Zainul Khasanah, yang ditemui usai wawancara menjelaskan pemahamannya tentang Dewan Pendidikan. "Kalau mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010, fungsi dan tugas Dewan Pendidikan cukup jelas," ujar Yuniati, kepada inikebumen.net.

Sesuai pasal 192 ayat (2), menurut Yuniati, Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan sesuai tingkatannya.

Sedangkan tugasnya dijelaskan dalam ayat (4) yaitu menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi. "Untuk tingkat Kabupaten tentunya rekomendasi kepada bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan," ujarnya.

Apakah Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen sebelumnya sudah bertugas dan berfungsi sebagaimana mestinya. Yuniati belum bisa mengevaluasi, karena menurutnya bentuk pertanggungjawaban publiknya belum banyak terekspos.

"Kalau mengacu pada pasal 192 ayat (5), Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan dan/atau bentuk lain. Kayaknya masyarakat belum banyak yang mengakes informasi ini," terang Yuniati.

Dengan latar belakang itu, Yuniati mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pendidikan. Harapannya nanti bisa membantu menginformasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pendidikan kepada publik.

"Karena itu, menurut saya Dewan Pendidikan jangan diisi praktisi pendidikan semua. Perlu ada figur yang bisa mengkomunikasikannya kepada publik," pungkasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>