Mencuri dengan Kekerasan di Karanganyar, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mencuri dengan Kekerasan di Karanganyar, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net KARANGANYAR - Unit Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku berinisial RM (36) diamankan petugas dari rumahnya di wilayah Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Senin 23 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.

Mencuri dengan Kekerasan di Karanganyar, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi
Petugas menunjukan pelaku pencurian dengan kekerasan.
RM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang perempuan bernama Endang (32) di Desa Sidoluhur, Kecamatan Karanganyar. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat 18 Oktober 2017.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah tas warna hitam, dan sebuah ponsel merek OPPO A37 warna Rose Gold. Dihadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, menjelaskan tersangka RM dalam melancarkan aksinya dengan memanfaatkan waktu shalat jumat, saat lingkungan sepi.

"Saat kejadian, tersangka memesan kopi dan meminta air di warung milik korban. Pada saat korban membuatkan kopi dan mengambil air di dalam warungnya, tersangka ini mengambil tas dan handphone yang tergeletak di lemari," papar AKP Willy Budiyanto, Kamis 26 OKtober 2017.

Aksi pelaku dipergoki korban saat akan kabur. Korban mencoba merebut barang yang diambil pelaku, namun pelaku berhasil menangkis pelaku hingga tersungkur. Pelaku pun berhasil meloloskan diri. "Pelaku berhasil lolos, sedangkan korbannya mengalami luka memar di lengan tangan kanannya,” terang AKP Willy.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, satu buah ponsel merk OPPO A37, satu buah ponsel merk Advance, satu buah ponsel merk Nokia. Dengan total kerugian sebesar Rp 5,8 juta.

Dihadapan penyidik, RM mengaku berprofesi sebagai sopir. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekarasan, dengan ancaman kurungan selama lamanya 9 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>