Partai Perindo jadi Parpol Pertama Daftar di KPU Kebumen
Pengurus DPD Partai Perindo Kebumen, mengecek ulang berkas pendukung pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 di KPU Kebumen, Senin 9 Oktober 2017. |
Pada kesempatan itu, DPD Partai Perindo Kebumen, menyerahkan 1.712 dokumen fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo beserta fotokopi KTP. "Kami serahkan dokumen pendukung pendaftaran Partai Perindo, untuk menjadi peserta pemilu 2019," kata Damar Priambudi, di KPU Kabupaten Kebumen, Senin siang.
Damar, mengatakan setelah menyerahkan dokumen pendukung itu, pihaknya menunggu KPU Kabupaten Kebumen memverifikasi dokumen tersebut. "Target awal kita lolos verifikasi sehingga dapat mengikuti Pemilu 2019," ujarnya.
Pihaknya meyakini Partai Perindo Kebumen, lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Sebab, semua syarat telah dipenuhi. Termasuk, kepengurusannya juga sudah terbentuk hingga tingkat desa. Di Kabupaten Kebumen Partai Perindo telah memiliki 26 pengurus cabang (DPC) yang tersebar di 26 kecamatan. Serta pengurus 368 tingkat desa (DPRt) dari 460 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengungkapkan hingga hari ketujuh masa pendaftaran, baru Partai Perindo, yang mendaftar. Sedangkan, partai politik lainnya belum diketahui bakal menyusul. "Mungkin mulai minggu minggu ini," terang Paulus.
Paulus menegaskan lama maupun baru harus melakukan pendaftaran secara berjenjang di semua tingkatan. Artinya bahwa pimpinan pusat partai politik melakukan pendaftaran di KPU pusat, pengurus parpol atau pimpinan wilayah atau daerah provinsi melakukan pendaftaran ke KPU provinsi. Serta pengurus parpol atau pimpinan daerah kabupaten melakukan pendaftaran ke KPU kabupaten.
Ia menjelaskan, ketika mendaftar ke KPU kabupaten/kota partai politik harus menyerahkan data anggota yang diunduh dari SIPOL. Serta dilampiri KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari nama-nama anggota tersebut.
Jumlah anggota yang harus diserahkan adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Berdasarkan data dari pemerintah bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kebumen sampai Juni 2017 adalah 1.362.524 jiwa. Jika partai politik menyerahkan data jumlah anggota dengan acuan 1/1000 dari jumlah penduduk, maka data anggota yang harus diserahkan sejumlah 1.362.
Dari daftar nama anggota tersebut, lanjut dia, KPU Kebumen akan melakukan penelitian administrasi dokumen keanggotaan dan data dukung. Jika terdapat indikasi data ganda baik ganda antar Parpol maupun ganda dalam satu parpol.
"Atau ada data yang tidak memenuhi syarat seperti karena alih status TNI, Polri atau PNS, atau tidak memenuhi syarat umur sebagai pemegang hak pilih. Maka KPU Kebumen akan menindaklanjuti dengan verifikasi faktual," imbuhnya.
Dari hasil penelitian tersebut, jika ditemukan dokumen atau data belum memenuhi syarat, partai politik dapat melakukan perbaikan antara tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. "Oleh karena itu pimpinan Parpol tingkat kabupaten harus segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pimpinan Pusat Parpol masing-masing," tegasnya.
KPU Kabupaten Kebumen, mulai membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai Peserta Pemilu 2019 mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017 mendatang. Pendaftaran tersebut dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Namun, khusus hari terakhir pendaftaran 16 Oktober mendatang akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB.(*)