Terkendala Izin Lahan Perhutani, Pembangunan Jalur Banjarkebuka Gagal Dikerjakan Tahun ini - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terkendala Izin Lahan Perhutani, Pembangunan Jalur Banjarkebuka Gagal Dikerjakan Tahun ini

www.inikebumen.net KARANGSAMBUNG - Penyelesaian pembangunan jalan tembus Kebumen-Banjarnegara (Banjarkebuka) via Sadangkulon-Srisip, gagal dikerjakan tahun ini.

Terkendala Izin Lahan Perhutani, Pembangunan Jalur Banjarkebuka Gagal Dikerjakan Tahun ini
Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Kepala DPU PR Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP R Agung Pambudi, mengecek jalan lintas utara di Jalan Krakal-Sadangkulon, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung.
Penyebabnya, izin pinjam pakai atau pertek lahan Perum Perhutani hingga kini belum selesai. Padahal, proyek senilai Rp 5 miliar yang dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah itu telah dilelang.

"Sudah ada pemenang lelangnya tapi belum kontrak karena masih ada permasalahan izin pertek dari Perhutani belum selesai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kebumen, Slamet Mustolkhah, saat mendampingi Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, memantau pembangunan jalan lintas utara di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Senin 9 Oktober 2017.

Slamet menjelaskan, seharusnya tahun ini pengerjaan proyek jalan tembus melalui Desa Sadang Kulon, Kecamatan Sadang menuju Srisip Desa Kebutuhduwur, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, memasuki tahap akhir dengan panjang jalan tiga kilometer. Namun,  tiga kilometer diantaranya merupakan lahan milik Perum  Perhutani.

Permohonan izin pemakaian lahan kepada Perum Perhutani dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebutuhan proyek. Yakni, berupa lahan sepanjang tiga kilometer dan lebar 13 meter. Dengan perinciannya, lebar badan jalan lima meter, bahu jalan tiga meter dan tebing miring lima meter. Tebing berbentuk miring ini diperlukan untuk mencegah longsor karena berada di kawasan pegunungan.

Sebenarnya, izin Pertek dari Perhutani telah turun, namun ternyata setelah diteliti, lebar lahan  yang diberikan untuk proyek hanya tercantum delapan meter, bukan 13 meter. Mengetahui hal itu, Pemkab Kebumen segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk meminta revisi pertek kepada Perum Perhutani.

Permohonan revisi sudah diajukan pada 25 Agustus 2017 lalu. Namun hingga 5 Oktober 2017 pihak Perum Perhutani belum memberikan kepastian tentang kapan persetujuan revisi dikeluarkan. Bahkan, Pemkab Kebumen diminta menyiapkan anggaran guna  membayar jumlah pohon yang akan ditebang akibat revisi pertek tersebut.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>