Mulai 31 Mei 2018, Dilarang Merokok di Sembarang Tempat di Kebumen
Ketua Gerakan Anti Merokok (GAM) Kabupaten Kebumen, Yazid Mahfudz, menjelaskan peraturan tersebut tidak mengharamkan orang merokok. Tetapi, mengatur para perokok tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
"Artinya setelah perda ini diterapkan, semuanya harus mematuhi aturan itu," kata Yazid Mahfudz, pada acara sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan rapat koordinasi pembentukan Perdes KTR di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu 8 November 2017.
Pria yang juga Wakil Bupati Kebumen itu menjelaskan wilayah-wilayah yang dilarang untuk merokok, meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum.
"Kita tidak bicara khilafiyah tentang apakah merokok itu mubah, makruh atau haram. Pada kenyataannya, uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok cukup banyak. Kami berharap, kebiasaan merokok dapat dihentikan, minimal dikurangi. Dan uangnya itu dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, sehingga keluarga bisa lebih sejahtera," papar Yazid Mahfudz.
Selain mematuhi amanat Undang-Undang, penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya, dan hak akan udara bersih. Yakni dengan mengatur perilaku perokok aktif agar tidak merokok sembarangan.
"Meski belum berlaku, saya minta kepada masyarakat Kabupaten Kebumen untuk memulai mendisiplinkan diri dari sekarang. Tidak merokok secara sembarangan," pintanya.
Kepada para kepala desa, Yazid Mahfudz, meminta mensosialisasikan Perda KTR ke warganya. Yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Perdes tentang KTR di tingkat desa.
"Saya berharap semua desa di Kabupaten Kebumen mempunyai Perdes KTR. Gerakan ini harus tidak hanya menjadi sebuah gerakan. Tetapi betul-betul mengandung spirit yang kuat. Menuju masyarakat Kebumen yang sehat dan sejahtera," tandasnya.(*)